Tersangka kasus pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tetapi, usai diperiksa, dia masih dibolehkan pulang dengan alasan masih menjalani pengobatan.
"Saya terima kasih kepada teman-teman atas doanya. Serta kepada KPK yang masih memberi toleransi kepada saya," kata Dendy kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12). Dia keluar pada pukul 15.26 WIB.
Dendy berharap perkara yang dia hadapi segera selesai. Dia juga berterima kasih lantaran masih dibolehkan pulang dan berobat.
Dendy datang pada pukul 10.30 WIB ditemani beberapa kerabatnya. Seperti biasa, lantaran kakinya masih sakit pasca ditabrak sepeda motor, dia menggunakan tongkat penyangga buat menaiki tangga lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah itu, dia masuk menggunakan kursi roda dan sempat memberi pernyataan kepada wartawan.
KPK sudah menetapkan Dendy bersama ayahnya, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima aliran dana Rp 10 miliar buat mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek di lembaga pimpinan Menteri Agama Suryadharma Ali itu. Proyek itu antara lain pengadaan laboratorium buat madrasah tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran pada 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran pada 2012.






0 komentar:
Posting Komentar