Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa
Dault terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana
olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12/2012). Adhyaksa akan
dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu,mantan
Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
"Benar, diperiksa
sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di Jakarta.
Adhyaksa diperiksa
karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Proyek pembangunan sarana dan
prasarana olahraga itu sudah digagas sejak Adhyaksa menjabat Menpora.
Dalam pemberitaan
sebelumnya, Adhyaksa mengatakan kalau proyek
Hambalang dipaksakan. Tanah seluas 32 hektar untuk
bangunan Hambalang sebenarnya tak layak untuk digunakan. Namun, lahan itu
ternyata tetap dipaksa dibangun untuk dijadikan pusat olahraga, dengan sarana
dan prasarana yang lengkap. Padahal, selain kondisi yang berbukit-bukit, jenis
tanahnya keras seperti batu saat musim panas dan menjadi bubur jika musim
hujan.
"Seperti sulap,
tanah yang tidak layak untuk dibangun, salah satunya gedung berlantai delapan
dan sertifikat tanahnya yang bermasalah, tiba-tiba gampang saja dibangun dan
dikeluarkan sertifikatnya pada periode Menteri Pemuda dan Olahrga Andi
Mallarangeng," kata Adhyaksa beberapa waktu lalu.
Adhyaksa menambahkan,
dengan kondisi tanah dan sertifikat yang belum diperoleh pada periodenya,
pembangunan sekolah olahraga di lokasi tersebut akhirnya belum bisa dilakukan.
Kementerian Keuangan
memberikan tanda bintang di pos anggaran senilai Rp 125 miliar yang diajukan
Kemenpora pada zaman Adhyaksa. Kemudian pada masa Andi Mallarangeng, anggaran
untuk Hambalang meningkat cukup signifikan menjadi Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus Hambalang
ini, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora
Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan
hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau
pihak lain, dan justru merugikan keuangan negara.






0 komentar:
Posting Komentar